Advertisemen
Bulan Tertib TrotoarPemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan, Agustus sebagai bulan tertib trotoar. Bulan tertib trotoar, merupakan program menjelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-72. Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun, dan atau denda Rp 24 juta, menanti warga yang nekat berjualan, ataupun pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar. Ikuti berita terbaru di tahun 2017 dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia, dan jangan ketinggalan breaking news 2017 dengan berita terakhir dan live report CNN Indonesia di https://www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Transvision.
Sumber video
Advertisemen