Advertisemen
Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara - Liputan6 PetangDimas Kanjeng taat pribadi divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo Jawa Timur. Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng yang sebelumnya dituntut seumur hidup ini, menurut majelis hakim terbukti membunuh Abdul Ghani, salah seorang pengikut setianya.
Sumber video
Advertisemen