Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara - Liputan6 Petang

Advertisemen
Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara - Liputan6 Petang


Dimas Kanjeng taat pribadi divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo Jawa Timur. Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng yang sebelumnya dituntut seumur hidup ini, menurut majelis hakim terbukti membunuh Abdul Ghani, salah seorang pengikut setianya.
Sumber video
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger