Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Divonis 18 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Ajukan Banding

Advertisemen
Divonis 18 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Ajukan Banding


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. Official Website: http://beritasatu.tv Facebook.com/BeritaSatuTV Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatuTV
Sumber video
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger