Advertisemen
Divonis 18 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Ajukan BandingMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. Official Website: http://beritasatu.tv Facebook.com/BeritaSatuTV Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatuTV
Sumber video
Advertisemen