Advertisemen
Kontroversi Kepemilikan Ganja FidelisFidelis Ari, warga Sanggau, Kalimantan Barat menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir karena mengaku menanam ganja , untuk mengobati penyakit langka sang istri. Fidelis telah divonis pada rabu kemarin. Namun kasus ini seakan menjadi bahan pembicaraan baru dan polemik terkait pemanfaatan ekstrak ganja. Majelis hakim pengadilan negeri Sanggau menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp. 1 Miliar kepada Fidelis Ari, terdakwa penanam 39 batang ganja. Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang narkotika. Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim dan berencana akan mengajukan banding. Ikuti berita terbaru di tahun 2017 dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia, dan jangan ketinggalan breaking news 2017 dengan berita terakhir dan live report CNN Indonesia di https://www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Transvision.
Sumber video
Advertisemen