Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

KPU Desak Pengesahaan UU Pemilu Dipercepat

Advertisemen
KPU Desak Pengesahaan UU Pemilu Dipercepat


KPU meminta Pemerintah mempercepat pengesahan Undang Undang Pemilu. Kini proses formal pengesahan Undang Undang Pemilu belum diselesaikan Pemerintah. KPU meminta Pemerintah segera menyelesaikan pengesahan Undang Undang Pemilu untuk tahapan Pemilu 2019 yang dimulai 17 April 2019. Berdasarkan undang undang, Presiden memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mengesahkan Undang Undang sejak rancangan atau revisi aturan itu disetujui. Official Website: http://beritasatu.tv Facebook.com/BeritaSatuTV Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatuTV
Sumber video
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger