Advertisemen
Tersangka Order Fiktif Gojek Mengaku Dihamili Korban - Liputan6 MalamKorban pencemaran nama baik melalui order fiktif aplikasi ojek online, Julianto, menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jakarta Timur. Dalam kasus ini polisi pun menetapkan Sugiarti, perempuan yang pernah memiliki kedekatan hubungan pribadi dengan korban sebagai tersangka. Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (2/7/2017), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jakarta Timur pada Selasa siang (1/8/2017), Julianto mengaku menyerahkan kasus ini kepada polisi. Julianto membenarkan jika pesanan yang dilakukan melalui ojek online, bukanlah miliknya, tetapi dilakukan oleh Sugiarti melalui akun aplikasi milik Sugiarti. Hal tersebut dilakukan Sugiarti hingga tagihan order fiktif tersebut mencapai Rp 3 juta. Sugiarti sendiri meneror Julianto dengan berbagai order fiktif hingga tuduhan telah dihamili. Semua itu dilakukan Sugiarti karena cintanya ditolak Julianto. Polisi saat ini telah menetapkan sugiarti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Sumber video
Advertisemen