Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Vonis Fidelis Ari, Pemilik Tanaman Ganja Untuk Pengobatan Istrinya

Advertisemen
Vonis Fidelis Ari, Pemilik Tanaman Ganja Untuk Pengobatan Istrinya


Majelis hakim pengadilan negeri Sanggau menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp.1 Miliar kepada Fidelis Ari, terdakwa penanam 39 batang ganja. Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim dan berencana akan mengajukan banding. Fidelis Ari, warga kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Sanggau, pada 19 februari lalu karena kedapatan memiliki tanaman ganja. Fidelis mengaku menanam ganja, untuk mengobati penyakit langka yang diderita sang istri. Ikuti berita terbaru di tahun 2017 dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia, dan jangan ketinggalan breaking news 2017 dengan berita terakhir dan live report CNN Indonesia di https://www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Transvision.
Sumber video
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger