Advertisemen
Vonis Fidelis Ari, Pemilik Tanaman Ganja Untuk Pengobatan IstrinyaMajelis hakim pengadilan negeri Sanggau menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp.1 Miliar kepada Fidelis Ari, terdakwa penanam 39 batang ganja. Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim dan berencana akan mengajukan banding. Fidelis Ari, warga kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Sanggau, pada 19 februari lalu karena kedapatan memiliki tanaman ganja. Fidelis mengaku menanam ganja, untuk mengobati penyakit langka yang diderita sang istri. Ikuti berita terbaru di tahun 2017 dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia, dan jangan ketinggalan breaking news 2017 dengan berita terakhir dan live report CNN Indonesia di https://www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Transvision.
Sumber video
Advertisemen