Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Kejati Kepri Selamatkan Tunggakan BPJS Rp339 Juta

Advertisemen
Kejati Kepri Selamatkan Tunggakan BPJS Rp339 Juta

[ad_1]

datunNanang Gunaryanto, SH.,MH (Asdatun Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG (HK)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), telah berhasil menarik tunggakan 35 perusahaan dalam membayar iuran ketanaga kerjaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketanagakerjaan Tanjungpinang senilai Rp339 juta selama periode Januari-Agustus 2017.
Upaya tersebut dilakukan sesuai nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang dengan Datun Kejati Kepri sebelumnya, dalam hal memberikan bantuan hukum sebagai langkah antisipasi adanya sejumlah perusahaan nakal yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Hasil pendampingan dan bantuan hukum yang kita berikan kepada BPJS Kenagakerjaan Tanjungpinang tersebut, maka sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dimiliki, kita telah berhasil menarik tunggakan 35 perusahaan yang tidak membayar iuran ketenagakerjaannya sebesar Rp339 juta,” ucap Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri, Nanang Gunaryanto, SH.,MH, kamaren.

Nanang menyebutkan, sejumlah perusahaan yang menunggak iuran tersebut, termasuk kategori perusahaan besar dan kecil, dengan umur tunggakannya lebih dari 7 bulan bahkan lebih.

“Dalam hal pendampingan dan bantuan hukum ke BPJS Ketanagakerjaan tersebut, kita perlu memberitahuan kepada perusahaan pemberi kerja, bahwa bagi mereka yang telah memotong gaji karyawan dan tidak menyetorkanya kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka sangsi hukumnya tentu ada,” kata Nanang

Selain sangsi pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 18 dan 55, kata Nanang, sangsi lain juga dapat diberikan kepada perusahaan tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 13, tentang pengenaan sagksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Nanang menyebutkan, pada dasarnyanya salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan tersebut adalah sebagai pengacara negara dibidang perdata dan tata usaha negara. Dimana akan memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan layanan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD maupun pelayanan hukum kepada masyarakat

“Kita prinsipnya siap dan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya secara profesional dan proporsional dalam rangka menjalankan fungsinya tersebut,”ucap Nanang.

Diterangkan, selain kerjasama dengan BPJS Ketanagakerjaan tersebut, pihaknya juga telah melakukan kerjasama (MoU) dengan pihak pemerintah Provinsi Kepri dalam hal koordinasi dan audensi pendampingan pelaksanaan Kegiatan pembangunan, termasuk pendampingan hukum dengan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Kepri.

“Harapan kita, melalui pendampingan hukum ini, seluruh kegiatan pembangunan yang dialokasikan pemerintah dari dana APBD untuk kesejahteraan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, kata Nanang, pihaknya juga telah melakukan kerjasama (MoU) dengan pihak Bank Nasional Indonesia (BNI) termasuk dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam upaya mendorong implementasi penegakan hukum di sektor keuangan dalam rangka penyelamatan uang negara dari berbagai tindak pidana kejahatan keuangan seperti tindak pidana korupsi, penyimpangan pajak dan sebagainya. (nel)


[ad_2]
Klik Menuju artikel sumber
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger