Badan narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajaran Polda Sulawesi Tenggara, menangkap delapan terduga pelaku pengedar, obat keras jenis tramadol. Sumber
Advertisemen
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.