Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Vonis 8 Tahun Untuk Patrialis Akbar

Advertisemen
Vonis 8 Tahun Untuk Patrialis Akbar


Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memutuskan, terdakwa Patrialis Akbar terbukti bersalah menerima suap. Patrialis Akbar, divonis 8 ...
Sumber
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger