Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memutuskan, terdakwa Patrialis Akbar terbukti bersalah menerima suap. Patrialis Akbar, divonis 8 ... Sumber
Advertisemen
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.