[ad_1]
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka, SH.,MH selaku Irup Hari Kesaktian Pancasila
Senin, 2 oktober 2017 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan upacara dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka, SH.,MH selaku inspektur upacara dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra, SH.,MH, para Asisten, Kabagtu, Koordinator Kajari Tanjungpinang, dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Tinggi Kepri serta pegawai Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
foto bersama usai pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila
Sejarah Singkat Hari Kesaktian pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan ÅÄ«la berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masaperumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965â"1966.
Pada hari itu, enam Jenderal dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Oleh karena itu pada tangal 1 oktober seluruh elemen wajib memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Termasuk salah satu lembaga hukum di Indonesia yaitu Kejaksaan.
Related
[ad_2]
Klik Menuju artikel sumber