[ad_1]
     Â
       Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Tanjungpinang telah dilaksanakan kegiatan âJaksa Menyapaâ oleh Kejaksaan Tinggi Kepri yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bapak Asri Agung Putra, SH. MH., sebagai Narasumber beserta Koordinator Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hartam Ediyanto, SH. M. Hum., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Wiwin Iskandar Islamy, SH. MH.
      Kegiatan ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman kerja sama LPP Radio Republik Indonesia dengan Kejaksaan RI tentang Siaran Dialog Interaktif âJaksa Menyapaâ Nomor Kep-702/A/JA/2017 dan 237/DU/12/2017 serta surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1791/D/DS.2/12/2017 tanggal 18 Desember 2017, Sebelumnya telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja LPP RRI Tanjungpinang, Batam, dan Natuna dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Kamis 18 Januari 2018 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Program âJaksa Menyapaâ bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan langkah preventif Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanggulangan masalah hukum, dengan adanya Program âJaksa Menyapaâ yang diselenggarakan di seluruh daerah di Indonesia diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat dengan tindakan preventif dan persuasif berupa pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.
      Dalam pemaparan materi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dipandu oleh Reporter LPP RRI Tanjungpinang Agus Santika selaku Staff Pengembangan Berita LPP RRI Tanjungpinang menyampaikan materi tentang Profil Kejaksaan Republik Indonesia secara umum, Kinerja Kejaksaan, dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), Kegiatan berlangsung secara aman dan lancar serta menimbulkan antusiasme dari masyarakat Tanjungpinang terbukti dengan banyaknya penelepon yang bertanya maupun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau.
Â
Related
[ad_2]
Klik Menuju artikel sumber