Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

DJP Wajibkan Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah April 2018

Advertisemen
DJP Wajibkan Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah April 2018


Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan lembaga jasa keuangan menyetor data nasabah domestik paling lambat April 2018. Nantinya DJP dapat mengintip data nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar....
Sumber
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger