Advertisemen
DJP Wajibkan Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah April 2018Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan lembaga jasa keuangan menyetor data nasabah domestik paling lambat April 2018. Nantinya DJP dapat mengintip data nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar....
Sumber
Advertisemen