Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Jelang Waktu Penutupan, Registrasi Kartu SIM Prabayar Capai 226 Juta Pelanggan! - OKETEKNO.COM

Advertisemen
Jelang Waktu Penutupan, Registrasi Kartu SIM Prabayar Capai 226 Juta Pelanggan! - OKETEKNO.COM

[ad_1]
Copyright ©SIM

Registrasi Kartu SIM Prabayar Capai 226 Juta Pelanggan!

Oketekno.com â€" Semakin mendekati penutupan yang akan berlangsung pada tanggal 25 Februari 2018 mendatang, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun kembali mengumumkan pencapaian Registrasi Kartu SIM Prabayar.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyampaikan, jumlah pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi telah mencapai 226 juta.

“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem databasekependudukan Ditjen Dukcapil,” Ungkap Ramli dalam sebuah keterangan resmi Kemkominfo pada hari Sabtu, 17 Februari 2018.

BACA JUGA: Daftar Paket Internet Simpati Loop Terbaru 2018

Lebih lanjut Ramli juga menegaskan terkait beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat jelang masa akhir. Nah, berikut ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Copyright ©Tribunnews

1.Pelanggan dan siapa saja terus diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar.

2.Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3.Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

4.Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.

BACA JUGA:Jangan Lupa! Terakhir Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018

Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk melakukan Registrasi Kartu SIM Prabayar sebelum batas akhir 28 Februari 2018. Sebab diperkirakan, jumlahnya akan semakin banyak jelang detik-detik terakhir penutupan dan dikhawatirkan akan terjadi tabrakan data yang membuat gagal registrasi.

Ramli menegaskan, bahwa data pribadi pelanggan yang melakukan registrasi SIM tidak akan disebar. Sebab  kerahasiaan data pelanggan telah dijamin oleh undang-undang. Begitu juga dengan pihak operator diwajibkan untuk patuh terhadap undang-undang mengenai kerahasiaan identitas konsumennya.

Lebih lanjut ia mengtatakan bahwa dengan adanya kebijakan ini tidak akan menyebabkan kerugian pada operator. Justru, registrasi yang dilakukan mendekati batas waktu akan memicu gangguan proses data dan berpotensi malah merugikan operator.

Oleh karena itu, Ramli terus mengimbau pada masyarakat yang belum meregistrasi nomornya untuk segera melakukan Registrasi Kartu SIM Prabayar agar operator tidak mengalami kerugian.

BACA JUGA: Daftar Harga Paket Internet Telkomsel Simpati Terbaru 2018


[ad_2]
Source
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger