Advertisemen
Tjahjo Kumolo Cabut 52 Peraturan Menteri Dalam NegeriMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut 52 permendagri. Hal ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang terlalu panjang. Selain mempermudah birokrasi, pencabutan 52 Permendagri ini dilakukan...
Sumber
Advertisemen