Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Wow! Telkomsel Bagi-Bagi Bonus Internet 10 GB, Asalkan…. - OKETEKNO.COM

Advertisemen
Wow! Telkomsel Bagi-Bagi Bonus Internet 10 GB, Asalkan…. - OKETEKNO.COM

[ad_1]
Copyright ©Kompas

Telkomsel Bagi-Bagi Bonus Internet 10 GB Lho, Apa Sih Syaratnya?

Oketekno.com â€Â" Seperti yang kamu tahu, Telkomsel menawarkan bonus spesial kepada para pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar. Bonus yang ditawarkaan pun sangat menggiurkan yakni berupa paket data internet 10 GB, bonus telepon selama 150 menit, dan 75 SMS ke semua operator dengan tarif Rp 10.

Jangan sampai terlewatkan, bonus ini hanya berlaku selama 3 hari saja. Untuk bonus paket data internet berlaku di semua jaringan 3G dan 4G. Dan bonus ini pun hanya berlaku bagi para pelanggan yang berhasil melakukan registrasi kartu prabayar mereka.

Selain itu, bonus tersebut juga hanya bisa di dapatkan bagi yang sudah berlangganan selama tiga bulan. Bonus itu pun ditawarkan secara otomatis melalui SMS ke nomor pelanggan. Dan bagi para pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar sebelumnya atau sudah beberapa bulan lalu, jangan khawatir.

BACA JUGA: Xiaomi Redmi Note 5 Akan Dirilis Tanggal 14 Februari, Bukan Redmi 5 Plus!

Sebab pelanggan tersebut juga tetap mendapatkan penawaran promosi ini ulang plsa dengan bonus paket data hingga 5GB seharga Rp 10. Tak hanya itu saja, pelanggan tersebut juga akan mendapatkan bonus langsung tambahan cashback sebesar 20 persen saldo Tcash hingga tanggal 28 Februari 2018 mendatang.

Copyright ©Kompas

Menurut Ririn Widaryani, yang merupakan Vice President Area Jabotabek Jabar Telkomsel, promo ini merupakan upaya untuk mendorong percepatan program registrasi kartu prabayar yang di adakan oleh pemerintah sejak beberapa bulan lalu.

BACA JUGA: Tahun 2018 Oppo Tetap Andalkan Kamera Selfie Pintar!

“Kami juga telah menyiagakan lini pelayanan pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi,” ungkap Ririn dalam keterangan tertulis pada hari Jumat 9 Februari 2018 kemarin.

Sesuai dengan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) No. 12/2016 yang telah di amandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi kartu SIM ini wajib dilakukan dengan menggunaka NIK di KTP dan nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Bagi pelanggan kartu SIM yang tidak melakukan registrasi akan terkena sanksi dari pemerintah yakni pemblokiran kartu secara bertahap.

Khusus pada pengguna baru Telkomsel, registrasi bisa dilakukan melalui SMS ke nomor 4444 dengan format REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#. Sementara registrasi melalui SMS bagi pengguna lama bisa menggunakan format ULANG NIK#Nomor KK#.

BACA JUGA: Daftar Harga Paket Internet XL Terbaru 2018


[ad_2]
Source

Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger