Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Belum Registrasi Kartu SIM Prabayar, 55 Juta Pelanggan Kartu SIM Terancam Kena Blokir! - OKETEKNO.COM

Advertisemen
Belum Registrasi Kartu SIM Prabayar, 55 Juta Pelanggan Kartu SIM Terancam Kena Blokir! - OKETEKNO.COM

[ad_1]
Copyright ©SIM

55 Juta Pelanggan Kartu SIM Terancam Kena Blokir!

Oketekno.com â€" Seperti yang diketahui, pemblokiran tahap pertama bagi yang belum melakukan Registrasi Kartu SIM Prabayar dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2018 kemarin. Dalam periode 1-31 Maret 2018, kartu SIM yang belum didaftarkan tidak akan bisa digunakan untuk SMS maupun telepon serta akses internet.

Seperti yang diungkapkan Merza Fachys selaku Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), hingga kini masih tersisa 55 juta kartu SIM yang belum registrasi terancam akan diblokir.

“Tiap operator kan tentu punya cara pemblokiran dan angka yang berbeda-beda. Kalau kita lihat dari penjelasan Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kemarin yang berhasil registrasi ada 305 juta, sedangkan total nomor aktif di Indonesia sendiri ada sekitar 360 juta,” Ungkap Merza.

BACA JUGA: Begini Kata Pakar Soal Skema Registrasi Kartu SIM Prabayar yang Mendadak Berubah!

Hal ini berarti masih tersisa sekitar 55 juta SIM yang terancam kena blokir. Ia menghimbau kepada masyarakat yang belum segera meregistrasi kartunya. “Berarti ada sekitar 55 juta (nomor kartu SIM) yang bakal diblokir. Kalau antara 1-30 Maret nanti belum daftar juga, tentu akan secara bertahap pemblokiran outgoing call dan SMS-nya. Jadi angkanya dinamis setiap hari,” Pungkasnya.

Copyright ©Tribun

Nah, berikut ini merupakan skema pemblikiran Registrasi Kartu SIM Prabayar yang baru saja diterapkan oleh Kemkominfo mulai tanggal 28 Februari 2018.

BACA JUGA: Ternyata Ini Untung Rugi Registrasi Kartu SIM Prabayar!

=> 1 Maret â€" 31 Maret 2018 : Pelanggan tidak bisa menggunakan layanan SMS dan telepon keluar.

=> 1 April â€" 30 April 2018 : Pelangga tak bisa menggunakan layanan SMS dan telepon masuk.

=> 1 Mei 2018 : Dilakukan pemblokiran secara total mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet.

Bagi yang belum mendaftarkan nomor, syarat pentingnya adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK. Untuk pengguna baru Indosat, Smartfren, dan Tri gunakan format (NIK#NomorKK#). Pelanggan baru XL Axiata gunakan format (Daftar#NIK#Nomor KK). Dan pelanggan baru Telkomsel bisa gunakan format (Reg(spasi)NIK#NomorKK). Jika sudah langsung saja kirim SMS ke nomor 4444.

Sementara untuk pelanggan lama Indosat, Smartfren, dan Tri gunakan format (ULANG#NIK#NomorKK#). Pelanggan lama XL Axiata (ULANG#NIK#NomorKK). Pelanggan lama Telkomsel (ULANG(spasi)NIK#NomorKK#) dan kemudian kirim ke nomor 4444. Nah, bagi yang belum Registrasi Kartu SIM Prabayar, segera lakukan ya agar tidak dikenai sanksi dari pemerintah.

BACA JUGA: Cara Cek Registrasi Kartu SIM Secara Online Di Sini!


[ad_2]
Source

Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger