[ad_1]
Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Provinsi dan Pemerintah Pusat menuntaskan masalah status kepemilikan lahan, khususnya lahan hutan lindung yang sudah menjadi status tanah perkebunan dan perumahan.
Hal ini dikatakan Bupati Karimun, Aunur Rafiq usai membuka rembug daerah Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Karimun, di Gedung Nasional Jl Yos Sudarso Tanjung Balai Karimun, Senin (12/3/2018).
Tapi dikatakan Bupati Karimun, seharusnya kemarin itu pada saat padu serasi yang sudah diajukan, namun saat penetapan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) kembali pada awal. Hal ini sangat disayangkan.
âSurat-surat (foto copy) milik masyarakat yang kita usulkan harusnya direspon dengan baik kemarin itu, sehingga status kepemilikannya jelas saat ini. Namun SK Menteri LHK kembali pada awal. Inilah yang sangat disayangkan,â ujar Rafiq.
Meskipun demekian sambung Rafiq, ia tetap berusaha sebagaimana mungkin SK Menteri tersebut bisa berubah.
âSK dan Undang-Undang bisa saja berubah,â katanya.
âKalau lahan-lahan sudah menjadi lahan pertanian dan sudah menjadi kawasan pemukiman, putihkan saja lah. Jadi masyarakat yang menempati lahan tersebut ada statusnya jelasnya,â kata Rafiq menambahkan
[ad_2]
Klik Menuju artikel sumber