[ad_1]
Penyalahguna NIK dan KK Tetap Akan Diproses Secara Hukum Meski UU PDP Beluh Sah!
Oketekno.com â" Rupanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum dibahas bersama secara formal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal adanya aturan tersebut dinilai sudah sangat mendesak.
Terlebih baru-baru ini muncul beberapa kasus terkait penyalahgunaan data NIK dan KK dalam program registrasi kartu SIM prabayar. Salah satu korbannya yakni pelanggan Indosat Ooredoo yang mengku bahwa NIK miliknya terdaftar di 50 nomor SIM prabayar lainnya. Kejadian itu berawal saat dirinya meminta bantuan ke konter terdekat untuk meminta bantuan meregistrasikan kartu SIM. Kuat dugaan bahwa ada pihak yang tak bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo), Rudiantara mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah berusaha mencari solusi terbaik untuk menangani kasus penyalahgunaan seperti ini. Terkait hal itu, masyarakat juga diminta untuk aktif dengan melapor ke operator telekomunikasi jika merasa bahwa ada data NIK dan KK miliknya disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Â Pengamat Jelaskan Informasi Tersembunyi yang Ada di NIK dan KK!âSudah dibicarakan dengan teman-teman kepolisian. Tunggulah, kami lagi rapat terus dengan penegak hukum,â kata Rudiantara di Jakarta.
Walupun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam tahap proses, namun bukan berarti bahwa praktik penyalahgunn data pribadi seseorang ditolerir. Ia mengatakan bahwa ada dua Undang Undang yang dapat dijadikan pedoman untuk bisa menjerat oknum yang tak bertanggung jawab itu.
BACA JUGA:Â Menkominfo Bantah Tegas Terkait Isu Adanya Data KK dan NIK di Beberkan ke Intelijen China!Yang pertama adalah UU Administrasi Kependudukan yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelanggar UU tersebut bisa dijerat dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda sebesar Rp 25 juta. Kemudian yang kedua adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di bawah Kominfo. Sanksi pelanggarannya pun jauh lebih berat, yaitu penjara hingga 6 tahun dan atau denda mencapai Rp 2 miliar.
âSelama belum ada UU PDP, penyalahgunaan tetap bisa diproses hukum. Tetapi pemerintah kan ingin proses hukum yang mendidik, sifatnya mengingatkan terlebih dahulu. Tidak boleh asal penegakan hukum,â Ungkapnya.
Diketahui bahwa pemerintah dan parlemen sudah sepakat bahwa RUU PDP ini harus segera diresmikan. Namun sayangnya masih ada beberapa polemik yang menjadi penghalang, misalnya saking banyaknya RUU lain yang menunggu giliran di DPR dan lainnya.
BACA JUGA: Penyalahguna Data NIK dan KK Â Bisa Kena Denda Rp2 Miliar!
[ad_2]
Source