Advertisemen
Pemerintah akan Turunkan Pajak UMKM Jadi 0,5 PersenPemerintah akan menurunkan pajak penghasilan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen dari sebelumnya sebesar 1 persen. Menteri Keuangan menyatakan revisi peraturan...
Sumber
Advertisemen