Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Penyalahguna Data NIK dan KK  Bisa Kena Denda Rp2 Miliar! - OKETEKNO.COM

Advertisemen
Penyalahguna Data NIK dan KK  Bisa Kena Denda Rp2 Miliar! - OKETEKNO.COM

[ad_1]
Copyright ©Viva

Ups, Penyalahguna Data NIK dan KK Bisa Terancam Denda Rp2 Miliar?

Oketekno.com â€" Sampai saat ini penyalahgunaan data NIK dan KK (Kartu Keluarga) dalam program registrasi prabayar jadi perhatian publik dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kuat dugaan adanya penyalahgunaan oleh tangan tak bertanggung jawab itu dianggap menjadi biang registrasi untuk puluhan nomor lainnya.

Menkominfo Rudiantara menyebut jika memang benar ada penyalahgunaan NIK dan KK, maka pelai bisa dikenai hukuman dari Undang Undang Kependudukan yaitu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rudiantara menjelaskan bahwa yang menyalahgunakan hal itu bisa dikenai hukuman 2 tahun dan denda. Bagi yang ke hukum UU ITE ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar.

BACA JUGA: NIK dan KK Registrasi Kartu SIM Ternyata Tidak Bocor,Tapi Ini Masalahnya!

“Yang menyalahgunakan itu subjek kepada Undang-Undang Sisminduk bisa kena hukuman sampai 2 tahun dengan denda Rp25 juta. Dan atau kena hukuman Undang-Undang ITE yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara dan Rp2 miliar denda,” Kata Rudiantara beberapa waktu lalu.

Data Registrasi SIM Prabayar
Copyright©tribunnews

Selain itu ia menambahkan bahwa penyalahgunaan hal itu pasti ada. Ya, salah satunya banyak pihak yang tak bertanggung jawab itu memindai data pelanggan Kartu SIM Prabayar di internet  yang sudah ada sebelum registrasi SIM prabayar dilaksakan. Rudiantara menambahkan bahwa selain itu untuk membantu Dukcapi menangguhkan platform-platform yang menyebarkan kedua data tersebut.

BACA JUGA: Registrasi Kartu SIM Prabayar Bisa Kok Pakai NIK Orang Lain, Tapi Syaratnya…

Selain itu, ia pun kembali mengingatkan pada masyarakat untuk tidak memberikan ataupun memperlihatkan data NIK dan KK kepada orang tak dikenal maupun tidak berwenang. Sebab sistem registrasi ini tak mengenali apakah pemilik data itu merupakan pemilik nomor dari prabayar jadi celah penyalahgunaan.

“Sistem kan tidak mengenali benar atau tidak (kecocokan antara data dengan pemilik nomor prabayar). Jadi lolos-lolos saja,” jelas Rudiantara.

Seperti yang diketahui sebelumnya ada pelanggan yang melapor terkait adanya penyalahgunan data registrasi. Pengguna itu mengeluh lantaran NIK dan KK miliknya digunakan untuk mendaftar puluhan nomor lain.

Ia mengaku pernah meminta tolong kepada konter yang ada didekat rumahnya untuk meregistrasikan kartu prabayar miliknya. Dan baru-baru ini ia mengecek NIK melalui fitur cek nomor operator. Seketika ia terkejut lantaran NIK miliknya digunakan untuk 50 nomor lain yang tak dikenal.

BACA JUGA: Belum Registrasi Kartu SIM Prabayar, 55 Juta Pelanggan Kartu SIM Terancam Kena Blokir!


[ad_2]
Source

Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger