Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Registrasi Kartu SIM Prabayar Bisa Kok Pakai NIK Orang Lain, Tapi Syaratnya… - OKETEKNO.COM

Advertisemen
Registrasi Kartu SIM Prabayar Bisa Kok Pakai NIK Orang Lain, Tapi Syaratnya… - OKETEKNO.COM

[ad_1]
Copyright ©SIM

Apa Sih Syarat Registrasi Kartu SIM Prabayar Biar Bisa Pakai NIK Orang Lain!

Oketekno.com â€Â" Seperti yang kamu ketahui, saat ini tahap pemblokiran Kartu SIM Prabayar telah memasuki langkah awal. Bagi yang belum meregistrasi kartu SIM-nya maka tidak dapat menggunakan layanan telepon dan SMS untuk menghubungi orang lain.

Meski tak bisa digunakan SMS atau melakukan panggilan keluar, namun pengguna yang belum registrasi tetap bisa melakukan registrasi sebelum akhirnya mendapat sanksi berupa pemblokiran secara total yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2018 mendatang.

Sebelumnya beberapa pengguna mengeluh lantaran kesulitan ketika registrasi lantaran NIK serta KK mereka tak diterima oleh operator. Selain itu, ada juga beberapa situs web yang menyediakan KTP dan KK palsu bagi pengguna yang ingin melakukan registrasi kartu SIM. Lantas apa boleh pengguna seluler registrasi Kartu SIM Prabayar dengan menggunakan NIK dan KK orang lain?

BACA JUGA: Belum Registrasi Kartu SIM Prabayar, 55 Juta Pelanggan Kartu SIM Terancam Kena Blokir!

Merza Fachys selaku ketua umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh saja. Asalkan, pihak pemilik NIK dan KK sudah memberikan izin sepenuhnya. “Nggak apa-apa selama yang memiliki KTP tahu dan mengizinkan,” kata Merza.

Copyright ©Tribun

Tapi, jika ada orang yang NIK serta KK-nya digunakan tanpa meminta izin, maka pihak identitas yang dicuri bisa menuntut orang tersebut. “Beda dengan orang yang memakai KTP tetangga tanpa sepengetahuan mereka, itu tetangganya boleh menuntut,” Jelas Merza.

BACA JUGA: Begini Kata Pakar Soal Skema Registrasi Kartu SIM Prabayar yang Mendadak Berubah!

 Bagi pengguna Kartu SIM Prabayar yang jadi korban atas pencurian identitas NIK dan KK untuk registrasi kartu SIM, bisa melaporkan ke pihak operator. Nantinya operator akan melakukan pemblokiran nomor tersebut.

“Semua bisa mengetahui apakah KTP-nya dipakai. Silakan lakukan pengecekan. Operator punya fasilitas cek. Misalnya, di website Smartfren, tinggal masukan NIK, kalau ada yang merasa KTP-nya dipakai orang lain tanpa sepengetahuan, bisa langsung dilakukan pemblokiran,”  Tambah Merza lagi.

Beberapa waktu lalu ada pelanggan mengeluh lantaran Nomor NIK-nya digunakan untuk registrasi SIM orang lain. Pelanggan itu curiga hal tersebut dilakukan oleh  lapak penjual yang dulu pernah ia mintai bantuan untuk meregistrasi kartunya. Sementara itu, untuk dapat memeriksa apakah NIK dan KK yag digunakan untuk melakukan pendaftaran nomor yang benar bisa melakukan pengecekan terlebih dulu.

BACA JUGA: Ternyata Ini Untung Rugi Registrasi Kartu SIM Prabayar!


[ad_2]
Source
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger