Advertisemen
Sosialisasi BAZNAS Provinsi Kepri di Bank Riau Kepri dan Bank Riau Kepri Syariah[ad_1]
Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan Drs. H. Manimpo Simamora dan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Drs. Mastur Taher, M.Pd didampingi Staf Penghimpunan Sumaryono, S.Pd.I dan Staf Pendistribusian Darojad Syodiqurrasyid, S.Ip BAZNAS Provinsi Kepri melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai zakat infaq dan shadaqah di lingkungan Perusahaan Bank Riau Kepri dan Bank Riau Kepri Syariah di jalan Teungku Umar Selasa Sore Kemarin (6/3/18). Sekitar 70 peserta dari Bank Riau Kepri dan Bank Riau Kepri Syariah turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi di lingkungnya. Mastur Taher dalam sambutannya sekaligus memyampaikan tentang seputar Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kepulauan Riau secara keseluruhan baik mengenai tentang peraturan, Undang-undang maupun sistem kelembagaanya. Dalam penyampainya tentang zakat, Manimpo Simamora menerangkan bahwa zakat itu untuk orang tertentu, dengan kadar tertentu, dan bagi orang tertentu, maksudnya zakat itu dikeluarkan bagi orang yang mampu, memiliki harta yang halal dan telah memenuhi kadar atau takarannya, kemudian dalam penyaluran zakatnya itu bagi orang yang berhak menerima zakat yaitu 8 asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil).
[ad_2]
Klik Menuju artikel sumber
Advertisemen