Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Indonesia di Urutan Ketiga dari Korban Pencurian Data Facebook, Berikut Tanggapan Kemkominfo - OKETEKNO.COM

Advertisemen
Indonesia di Urutan Ketiga dari Korban Pencurian Data Facebook, Berikut Tanggapan Kemkominfo - OKETEKNO.COM

[ad_1]
Mark z
Copyright ©huffingtonpost

Oketekno.com â€" Baru-baru ini layanan raksasa sosial media yakni Facebook tengah dilanda permasalahan yang sangat serius. Hal ini dikarenakan berhubungan dengan semua data-data pribadi dari sang penggunanya yang tersimpan dalam database server milik perusahaan yang bermarkas pusat di Amerika Serikat tersebut.

Nah, sebagai negara berkembang yang mengenal teknologi cukup jauh, Indonesia telah berada di urutan ketiga dari dampak permasalahan ini setleah United States/Amerika Serikat dan Filiphina. Dengan begini, Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kemkominfo telah mulai berkoordinasi dengan Polri guna mengantisipasi adanya penegakan hukum mengenai kejadian penyalahgunaan data pengguna facebook ini.

Simak Nih: Tips Bermain Mage di Mobile Legends Ala RRQ Lemon

Dari data laporan yang telah didapat, di wilayah Indonesia sendiri ada sekitar 1 juta akun yang telah menjadi korban dari skandal penyalahgunaan data untuk kepentingan pribadi tersebut.

Statik Kebocoran Data Facebook
Copyright ©Facebook

“Kami juga sudah mulai berkoordinasi dengan teman-teman Polri untuk mengantisipasi diperlukannya penegakan hukum secepatnya. Kami koordinasi dengan penegak hukum untuk mengantisipasi kemungkinannya (penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia), karena Kemkominfo menegakkan hukum fokus di dunia maya” seperti itulah keterangan yan g diberikan oleh Menkominfo, Rudiantara kepada salah satu awak media Tanah Air.

Ketahui Yuk: Aplikasi yang Banyak Sedot Kuota Internet Anda, Pantau Terus!

Disisi lain, Rudiantara juga menjelaskan kalau Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE telah terbukti tidak mematuhi regulasi yang berlaku di wilayah Indonesia, untuk itulah sanksi tegas siap menanti sang raksasa sosial media itu.

Perlu kalian ketahui bahwa penggunaan data di Indonesia saat ini sudah berada di bawah naungan hukum Peraturan Menteri Kominfo mengenai Perlindungan Data Pribadi maupun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa dikenal dengan UU ITE.

“Terlepas dari hasilnya nanti, penggunaan data tidak layak oleh PSE bisa melanggar PM Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi maupun UU ITE. Sanksinya, bisa mulai dari sanksi administrasi, hukuman badan sampai 12 Tahun dan sanksi denda sampai Rp 12 miliar” begitulah ucap dari Rudiantara.

Saat ini pihak Kemkominfo masih menunggu informasi resmi dari pihak Facebook mengenai jumlah pasti data yang telah disalahgunakan Cambridge Analytica. So, kita nantikan saja kabar update berikutnya apakah ada penanganan tegas hingga suspend/penangguhan sementara bagi layanan sosial media paling populer ini atau tidak.

baca juga: Cara Menjaga Rahasia Kita dari FB


[ad_2]
Source

Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger