Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Menggairahkan Kembali Investasi

Advertisemen
Menggairahkan Kembali Investasi


Wakil Gubernur H Isdianto menegaskan Pemprov Kepri sangat serius dalam menggairahkan kembali investasi di kawasan ini. Berbagai usaha terus dilakukan salah satunya dengan membentuk Satgas Percepatan Berusaha di Daerah. “Untuk investasi, Kepri terus meningkatkan daya saing. Mempercepat perizinan. Untuk pembentukan satgas percepatan usaha, Kepri termasuk yang cepat membentuknya,” kata Isdianto saat menghadiri bussiness forum Menuju Kemudahan Perijinan di Kawasan Industri Melalui Rencana Penerapan  Online Single Submission di Hotel Nagoya Hill Batam, Rabu (2/5). Isdianto menyambut baik ‘bussiness forum’ yang dimaksudkan untuk menggairahkan kembali investasi. Forum ini juga bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembalikan gairah investasi di Batam Bintan Karimun dan juga Kepri. Isdianto menambahkan agar satgas percepatan berusaha mendukung program Online Single Submission (OSS). Isdianto berharap dari pelaksanaan bussiness forum  yang diprakarsai oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) bisa makin meningkatkan  semua pelayanan dan perijinan birokrasi menuju arah yang lebih baik, cepat, transparan dan terintegrasi. Ketua BP Batam Lukita Dinasrsyah Tuwo menjelaskan, guna mendukung masuknya infestasi ke Kota Batam, BP Batam sejauh ini telah membuat sejumlah langkah dan terobosan. Diantaranya terus menyiapkan langkah seperti  memberikan  kepastian  hukum dan juga kemudahan  berinvestasi. Dengan kemudahan ini pihaknya optimis, akan bisa memberikan pelayanan maksimal kepada para investor. Selanjutnya langkah lain sambung Lukita, juga terus terus memberikan insentif. Yakni sejumlah kemudahan dan keringanan yang diberikan kepada calon investor. Meski begitu, insentif tidak maksimal jika tidak ditunjang dengan pengurusan perijinan yang cepat dan murah. Terobosan berikutnya yakni menerapkan kemudahan melalui pelayanan perijinan satu dua jam siap atau yang dikenal dengan istilah I23J. Yang lain tambah Lukita yakni pengetatan perijinan dibidang lahan. Dalam hal ini lebih mengetatkan masalah penerbitan lahan dengan memperketat pemberian SPK lahan hingga IPH lahan. “Khusus untuk IPH berkas yang semula mencapai 17 berkas sekarang hanya 3 berkas,” jelas Lukita. (Rfq)

Sumber: Humas Kepri
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger