[ad_1]
kejati-kepri.go.id â" Berdasarkan Surat Jaksa Agung RI tentang pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASSUS P3TPK) yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi pada seluruh Kejaksaan Tinggi termasuk di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Untuk itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr.H.Asri Agung Putra, S.H., M.H membentuk dan melantik Satgassus P3TPK di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau usai menandatangani surat keputusan tentang pembentukan Satgassus P3TPK nomor : SK-22/N.10/4/18. Kamis, 26 april 2018
Adapun Satgassus P3TPK adalah Jaksa yang dipilih se-Wilayah hukum Kepulauan Riau, dan penugasannya yang dibagi menjadi tiga pembagian tugas diantaranya Devisi Penyelidikan, Devisi Penyidikan, dan Devisi Eksekusi yang keseluruhan Satgassus P3TPK berjumlah 20 Jaksa yang telah di seleksi melalui asesmen.
Kajati kepri berharap dengan pembentukan Satgassus P3TPK di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini, tim dapat bekerja dengan cepat, bekerja tepat, dan tuntas artinya dengan pendekatan objektif, profesionalime, dan proporsionalitas kerja yang tinggi sehingga dengan adanya Satgassus P3TPKÂ ini penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnys di Kepulauan Riau dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
ÂRelated
[ad_2]
Klik Menuju artikel sumber