Media Centre Bintan â" Kewajiban Perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Bupati Bintan Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Perusahaan se Kabupaten Bintan Nomor 570/DMPTSPTK/473. Untuk hal itulah, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos kembali mengingatkan bagi setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bintan untuk membayarkan THR tepat pada waktunya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. â Perusahan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada dan tepat pada waktunya, akan ada instansi teknis yang melakukan pengawasan. Bagi yang tidak melaksanakan akan ada konsekuensi â ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 di Kota Batam. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan bahwa tujuh hari menjelang hari raya, perusahaan sudah membayarkan THR bagi karyawannya. â Kita sudah himbau bahwa Pembayaran THR sesuai dengan ketentuan, yakni merujuk pada Permenakertras Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Bupati Bintan Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Perusahaan se Kabupaten Bintan Nomor 570/DMPTSPTK/473, bahwa THR para pekerja dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya â ujarnya Kamis, (31/5) pagi. Dirinya juga mengingatkan bagi perusahan yang tidak mengindahkan peraturan yang sudah ada, siap â" siap untuk menerima sanksi. â Pemberian sanksi akan merujuk pada peraturan yang ada. Yang jelas wajib bagi perusahan untuk memberikan THR bagi karyawannya â tegasnya.
146Â total views, 0Â views today