Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

OJK: 54 Perusahaan Fintech Terdaftar di Regulator

Advertisemen
OJK: 54 Perusahaan Fintech Terdaftar di Regulator


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini 54 perusahaan financial technology (fintech) terdaftar di regulator hingga akhir Mei 2018 terdapat 53 ...
Sumber
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger