[ad_1]
Humas-Rapat koordinasi dan sosialisasi bidang kepegawaian se Kabupten Karimun tahun 2018 bersama Deputi Kementerian PANRB di Ruang Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun.
Adapun rapat tersebut bertujuan menindak lanjuti PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten Karimun. Beberapa hal yang dibahas adalah mengenai penerapan tunjangan kinerja ASN.
Bupati Karimun, yang membuka rapat mengatakan tunjangan PNS yang sebelumnya menggunakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) akan berganti dengan Tunjangan Kinerja. Dengan diterapkannya aturan yang baru itu maka tunjangan-tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS akan disatukan sesuai dengan kinerja masing-masing.
Untuk saat ini baru enam Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di jajaran Pemekab Karimun yang menerapkan tunjangan kinerja. Diantaranya adalah Sekretariat Daerah, Bapeda, BKD, BKPSDM dan BPMPTSP.
Sementara Deputi Bidang Pembinaan Manjemen Keprgawaian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Harryomo Dwiputro Haryatno, yang hadir dalam rapat mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang ASN maka terjadi perubahan pengelolaan manajemen kepegawaian.
âPrinsipnya kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Jadi intinya kita melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan PNS yang profesional dalam melaksanakan tugas
Ditambahkan Harryomo, saat ini Pemerintah Pusat telah mulai menyusun Peraturan Pemerintah dalam menindak lanjuti Undang-Undang ASN tersebut.
âBKN selelu berkorodinasi dengan intansi pusat dan daerah bagaimana mengimplemetasikan atuan dalam pembinan manajemen pegawai daerah.
[ad_2]
Klik Menuju artikel sumber