Advertisemen
307 Kali Hukum Cambuk Bagi Pelanggar Syariat Islam di AcehTiga warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang melanggar peraturan Qanun Syariat Islam dihukum cambuk sebanyak tiga ratus tujuh kali, di halaman ...
Sumber
Advertisemen