Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

307 Kali Hukum Cambuk Bagi Pelanggar Syariat Islam di Aceh

Advertisemen
307 Kali Hukum Cambuk Bagi Pelanggar Syariat Islam di Aceh


Tiga warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang melanggar peraturan Qanun Syariat Islam dihukum cambuk sebanyak tiga ratus tujuh kali, di halaman ...
Sumber
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger