Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Kini WNA Dapat Miliki Properti di Indonesia

Advertisemen
Kini WNA Dapat Miliki Properti di Indonesia


Kini warga negara asing (WNA) dapat memiliki properti di Indonesia. Wacana ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) agraria yang baru. Official ...
Sumber
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger