Kini warga negara asing (WNA) dapat memiliki properti di Indonesia. Wacana ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) agraria yang baru. Official ... Sumber
Advertisemen
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.