Advertisemen
Bawaslu: Pelaku Mahar Politik Terancam Pidana 6 TahunKetentuan UU Pilkada menyebutkan jika terbukti menerima imbalan atau meminta mahar politik, peminta imbalan akan dikenakan sanksi pidana kurang lebih 6 tahun. Sementara sanksi administrasi...
Sumber
Advertisemen