Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Bawaslu: Pelaku Mahar Politik Terancam Pidana 6 Tahun

Advertisemen
Bawaslu: Pelaku Mahar Politik Terancam Pidana 6 Tahun


Ketentuan UU Pilkada menyebutkan jika terbukti menerima imbalan atau meminta mahar politik, peminta imbalan akan dikenakan sanksi pidana kurang lebih 6 tahun. Sementara sanksi administrasi...
Sumber
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger