[ad_1]
Kepri â" Batam 28 Februari 2018, Inspeksi  Mendadak ( Sidak ) Merupakan bahagian dari sertifikasi Halal  dan penerapan system jaminan halal (SJH)  pada sebuah perusahaan, yang sekaligus dapat mengawal dan mengontrol halal yang dipinjamkan selama dua  tahun, jika perusahaan tersebut masa berlakunya habis (expired) maka dapat memperpanjang kembali . hal ini disampaikan oleh  Direktur Lppom Mui Kepri ( Khairuddin Nasution Bac SE ) saat memberikan tugas sidak kepada dua orang Auditor .
Ada Sebuah  perusahaan Restoran SSS dan Roti UB yang dilakukan  Sidak Wilayah Batam, alasan dilakukan sidak pertama dikarenakan restoran tersebut sudah  expired tertulis di Sertifikat ( 17 Sep 2010 ), dan sudah di Beri peringatan Secara Lisan, selanjutnya di Berikan Surat Peringatan Tulisan,namun Perusahaan tersebut belum juga melakukan perpanjangan tetapi masih mencantumkan logo halal , kemudian sertifikat halal di cabut dan selanjutnya  perusahaan tersebut  dilarang /tidak boleh menggunakan  logo halal, sebelum memperpanjang  kembali atau mengurus sertifikasi Halal.
Saat sidak berlangsung , Auditor Lppom Mui ini sial  RS,GF & M  mengatakan, kami hanya menjalankan tugas yang di berikan , dan melaksanakan sesuai dengan yang di instruksikan, apabila dalam pencabutan sertifikat halal bagi para pengusaha ada yang merasa keberatan,  silahkan datang langsung ke Sekretariat Lppom  Mui Kepri  di lantai satu  masjid agung batam centre.
Auditor sidak menambahkan, sebenarnya memperpanjang Sertifikat halal bukanlah sulit, asal dapat mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Kami berharap kepada  perusahaan  yang telah memiliki sertifikat Halal bahwa harus di ingat â masa berlaku sertifikat halal adalah 2 (dua ) tahunâ dan harus di perpanjang kembali minimal 2 (dua ) Bulan sebelum Sertifikat Berakhir. (RS)
[ad_2]
Klik Menuju artikel sumber