Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Terlambat Lapor SPT, Siap-Siap Mendapat Sanksi

Advertisemen
Terlambat Lapor SPT, Siap-Siap Mendapat Sanksi


Ditjen Pajak akan memberi sanksi tegas bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT. Sanksi dimaksud adalah denda Rp 100 ribu bagi wajib pajak perorangan dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan...
Sumber
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger