Advertisemen
Terlambat Lapor SPT, Siap-Siap Mendapat SanksiDitjen Pajak akan memberi sanksi tegas bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT. Sanksi dimaksud adalah denda Rp 100 ribu bagi wajib pajak perorangan dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan...
Sumber
Advertisemen