Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Bayarlah Zakat melalui BAZNAS atau LAZ Resmi

Advertisemen
Bayarlah Zakat melalui BAZNAS atau LAZ Resmi

[ad_1]
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau menghimbau masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau untuk memercayai zakat, infak dan sedekahnya kepada organisasi pengelola zakat yang resmi. Untuk diketahui bersama, di Provinsi Kepulauan Riau telah beroperasi 5 LAZ Berskala Nasional dan 1 LAZ Berskala Kab/Kota yang kesemuanya berkantor di Batam. Menurut UU No 23/2011 lembaga pengelola zakat resmi adalah BAZNAS dan lembaga amil zakat yang mengantongi izin dari pemerintah. Himbauan ini merespons keresahan masyarakat atas dugaan penggunaan dana umat yang tidak sesuai peruntukan. BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau mengapresiasi tingginya semangat untuk berbagi kepada umat yang sedang membutuhkan, khususnya pada bulan Ramadhan. Untuk mendukung semangat masyarakat ini, BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau mengajak untuk memilih badan atau lembaga pengelola zakat yang resmi. Dalam aturan, BAZNAS Provinsi merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat tingkat Provinsi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Provinsi membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, perguruan tinggi dan SMA/SMK/Sederajat. Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai lembaga pengelola zakat yang dikelola masyarakat (swasta) menurut UU No. 23 Tahun 2011 dibentuk untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS dan LAZ resmi terus menambah layanan untuk memudahkan masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekahnya, baik bersifat konvensional maupun digital. Dari sisi penyaluran, baik BAZNAS maupun LAZ terus berinovasi menciptakan program yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat yang berhak. Sebelum melayani masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau, LAZ tingkat nasional wajib mendapat izin perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dengan terlebih dahulu memperoleh surat rekomendasi perwakilan Provinsi oleh BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai pengelola zakat, LAZ, diharuskan bersifat nirlaba serta memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Hingga Kamis (24/5/2018), BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan rekomendasi bagi 6 LAZ Tingkat Nasional dan dilanjutkan dengan pemberian izin perwakilan Provinsi Kepri oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Berikut daftar LAZ yang telah berizin di Provinsi Kepulauan Riau, antara lain : LAZ Skala Nasional
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut Tauhid Peduli
3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
4. LAZ Yatim Mandiri
5. LAZ Lembaga Manajemen Infak
6. LAZIS Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia LAZ Skala Kabupaten/ Kota
1. LAZ DSNI Amanah Batam â€"â€"
Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi :
Call Center BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau di No. Telf (0771) 312606 atau ke setiap BAZNAS Kab/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. www.kepri.baznas.go.id

[ad_2]
Klik Menuju artikel sumber
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 berita waeaja - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger